BACALAH SELURUH KETENTUAN PENGGUNAAN INI SEBELUM MENGAKSES ATAU MENGGUNAKAN LAYANAN POINTPOS

Ketentuan Penggunaan POINTPOS ini mengatur hubungan antara pengguna (“Mitra Usaha”) dan PT PointByte Bersama Teknologi dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Elektronik. POINTBYTE dan Mitra Usaha masing-masing disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. Bahwa:

1. POINTBYTE adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas pengolahan data, portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial serta penyediaan layanan aplikasi sistem kasir.

2. Mitra Usaha adalah suatu badan hukum dan/atau perorangan yang bergerak di bidang perdagangan barang dan/atau jasa, bertindak secara independen, menjalankan bisnisnya dengan kebijakan sendiri dan bermaksud untuk menggunakan layanan POINTPOS.

3. Ketentuan Penggunaan ini mengatur akses dan penggunaan Mitra Usaha atas Aplikasi POINTPOS, situs web https://pointbyte.id dan https://dashboard.pointbyte.id, beserta konten dan produk-produk yang POINTBYTE sediakan didalamnya (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Platform POINTPOS”).

4. Dengan menyetujui Ketentuan Penggunaan ini, Mitra Usaha juga menyetujui Ketentuan Penggunaan tambahan, termasuk Ketentuan Penggunaan pada masing-masing Layanan, beserta setiap perubahannya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Penggunaan ini (selanjutnya, Ketentuan Penggunaan, Ketentuan Penggunaan tambahan dan setiap perubahannya secara bersama-sama disebut sebagai “Ketentuan Penggunaan”). Meskipun merupakan satu kesatuan, Ketentuan Penggunaan tambahan akan berlaku dalam hal terdapat perbedaan dengan Ketentuan Penggunaan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Mitra Usaha setuju atas syarat dan ketentuan seperti sebagaimana tercantum di bawah ini:

1. Definisi

Kecuali secara tegas ditentukan lain dalam Ketentuan Penggunaan ini, istilah-istilah yang digunakan memiliki arti sebagai berikut:

1. Afiliasi adalah (i) setiap perusahaan atau badan lainnya yang memiliki kendali atas salah satu Pihak, (ii) setiap perusahaan atau badan lainnya yang mana salah satu Pihak memiliki kendali atas perusahaan atau badan lainnya tersebut, atau (iii) setiap perusahaan atau badan lainnya yang berada di bawah kendali yang sama dengan salah satu Pihak.

2. Aplikasi POINTPOS adalah aplikasi perangkat lunak yang POINTBYTE kembangkan dari waktu ke waktu yang berfungsi sebagai suatu sarana elektronik untuk membantu Mitra Usaha dalam melaksanakan fungsi kasir digital dan pengelolaan Gerai melalui perangkat telepon genggam dan/atau tablet.

3. Formulir Mitra Usaha adalah formulir pendaftaran Layanan dan/atau formulir-formulir lainnya dalam bentuk elektronik, yang berisi mengenai keterangan data dan informasi Mitra Usaha, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat dan nomor telepon Mitra Usaha yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Ketentuan Penggunaan ini.

4. Gerai adalah gerai yang dimiliki, dikelola dan didaftarkan oleh Mitra Usaha di dalam Platform POINTPOS sebagaimana dapat diubah dan ditambah dari waktu ke waktu oleh Mitra Usaha.

5. Hak Kekayaan Intelektual adalah:

  1. hak paten, merek dagang, hak cipta (termasuk hak dalam perangkat lunak), nama dagang, nama domain internet, topografi, hak desain, hak moral, hak-hak dalam data basis, rahasia dagang, cara penggunaan dan Informasi Rahasia lainnya, ilmu pengetahuan (know-how), ciptaan, kode piranti lunak dan hak-hak kekayaan intelektual lainnya, baik terdaftar maupun tidak terdaftar, dan termasuk sedang dalam aplikasi untuk pendaftaran, dan seluruh hak atau bentuk lain dari perlindungan yang memiliki efek yang serupa dimanapun di dunia ini yang daripadanya merupakan Hak Kekayaan Intelektual;
  2. hak berdasarkan lisensi, persetujuan, perintah, peraturan perundang-undangan atau berdasarkan apapun sehubungan dengan poin a di atas;
  3. hak yang memiliki dampak atau asal yang sama atau serupa dengan poin a dan b yang saat ini atau di kemudian hari mungkin timbul; dan
  4. hak untuk menuntut pelanggaran yang sudah ada dari hak-hak yang disebutkan di atas.

6. Hari Kalender berarti periode 24 (dua puluh empat) jam berturut-turut berakhir pada Pukul 12.00 tengah malam.

7. Hari Kerja berarti hari yang bukan merupakan Sabtu atau Minggu atau hari libur publik atau hari libur bank di Indonesia.

8. Informasi Rahasia adalah data dan/atau informasi yang:

  1. diberikan oleh salah satu Pihak kepada Pihak lainnya, sehubungan dengan pelaksanaan Layanan oleh POINTBYTE kepada Mitra Usaha;
  2. merupakan hak milik dari, mengenai atau dibuat oleh salah satu Pihak; dan
  3. mengenai salah satu Pihak yang memberikan Pihak yang lain suatu manfaat bisnis atau kesempatan untuk memperoleh manfaat tersebut atau pengungkapan dari hal mana dapat merugikan kepentingan Pihak tersebut.

9. Kebijakan Privasi adalah Kebijakan Privasi atas penggunaan Layanan yang dapat diakses pada https://pointbyte.id/kebijakan-privasi, sebagaimana diterapkan serta dapat diubah atau ditambahkan dari waktu ke waktu oleh POINTBYTE yang merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Penggunaan ini.

10. Kontrak Elektronik adalah perjanjian Para Pihak yang dibuat melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

11. Layanan adalah layanan POINTPOS, dan/atau layanan lainnya yang POINTBYTE sediakan dan kembangkan dari waktu ke waktu.

12. Pelanggan adalah konsumen Mitra Usaha yang melakukan Transaksi.

13. Transaksi adalah setiap transaksi jual beli barang dan/atau jasa yang diproses menggunakan dan melalui Layanan.

2. Penggunaan Platform POINTPOS dan Layanan

1. Akses dan penggunaan Platform POINTPOS tunduk pada ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan ini. Mitra Usaha mempunyai kebebasan penuh untuk memilih menggunakan Platform POINTPOS atau aplikasi lain, menggunakan Layanan yang tersedia pada Platform POINTPOS atau tidak, atau berhenti menggunakan Platform POINTPOS.

2. Dalam hal ini POINTBYTE memfasilitasi Mitra Usaha dalam menyediakan piranti lunak yang mendukung kegiatan operasional usaha Mitra Usaha yang mencakup tetapi tidak terbatas pada penyediaan Layanan dan pengelolaan Gerai.

3. Pembukaan dan Pengaksesan akun POINTPOS

1. Sebelum mengakses dan menggunakan Platform POINTPOS, Mitra Usaha harus menyetujui Ketentuan Penggunaan ini dan Kebijakan Privasi, dan mendaftarkan diri dengan menyelesaikan pengisian Formulir Mitra Usaha. Mitra Usaha lebih lanjut dapat mengubah informasi data Mitra Usaha yang telah dilengkapi pada fitur pengaturan dalam Platform POINTPOS.

2. Setelah melakukan pendaftaran, sistem POINTBYTE akan mengirimkan alamat surat elektronik verifikasi secara otomastis dan alamat surat elektronik akan dikirim ke alamat surat elektronik Mitra Usaha yang terdaftar. Mitra Usaha perlu melakukan verifikasi dengan mengklik link verifikasi yang ada di alamat surat elektronik tersebut. Jangan pernah memberitahukan alamat surat elektronik verifikasi Mitra Usaha kepada siapapun bahkan kepada POINTBYTE atau pihak lain yang mengatasnamakan POINTBYTE.

3. Setelah melakukan verifikasi, sistem POINTBYTE akan membuatkan akun untuk Mitra Usaha yang dapat digunakan untuk mengakses POINTPOS dan menggunakan Layanan yang tersedia di dalamnya (“Akun”). Alamat surat elektronik yang telah Mitra Usaha daftarkan akan melekat pada Akun Mitra Usaha sehingga Mitra Usaha tidak bisa membuat Akun baru dengan alamat surat elektronik yang sudah didaftarkan. Dalam hal Mitra Usaha telah keluar dari Akun, maka Mitra Usaha perlu memasukkan alamat surat elektronik yang telah didaftarkan.

4. POINTBYTE dapat menolak proses pendaftaran Mitra Usaha dengan alasan-alasan bahwa Mitra Usaha diketahui, dicurigai, atau terindikasi sebagai berikut, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Tidak memiliki legalitas usaha yang valid;
  2. Terlibat tindakan kriminal atau melanggar norma hukum, sosial, agama dan moral;
  3. Terlibat dalam kelompok atau organisasi terlarang; dan/atau
  4. Pertimbangan jenis lain yang ditentukan oleh POINTBYTE dan/atau Mitra Pihak Ketiga Penyedia Layanan yang bekerja sama dengan POINTBYTE.

4. Akun

1. Akun hanya dapat digunakan oleh Mitra Usaha dan/atau karyawan Gerai yang telah diberikan otorisasi oleh Mitra Usaha untuk mengakses Akun dan tidak bisa dialihkan kepada pihak ketiga lainnya yang tidak terotorisasi dengan alasan apapun. POINTBYTE berhak menolak untuk memfasilitasi penggunaan Platform POINTPOS dan/atau Layanan jika POINTBYTE mengetahui atau mempunyai alasan yang cukup untuk menduga bahwa Mitra Usaha telah mengalihkan atau membiarkan Akun digunakan oleh pihak ketiga lainnya yang tidak terotorisasi oleh Mitra Usaha.

2. Keamanan dan kerahasiaan Akun, termasuk namun tidak terbatas pada nama terdaftar, alamat surat elektronik terdaftar, password, nomor telepon genggam terdaftar, rincian pembayaran serta alamat surat elektronik verifikasi yang dihasilkan dan dikirim oleh sistem POINTBYTE sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi Mitra Usaha. Semua kerugian dan risiko yang ada akibat kelalaian Mitra Usaha menjaga keamanan dan kerahasiaan sebagaimana disebutkan ditanggung oleh Mitra Usaha sendiri. Dalam hal demikian, POINTBYTE akan menganggap setiap penggunaan yang dilakukan melalui Akun Mitra Usaha sebagai permintaan yang sah dari Mitra Usaha.

3. POINTBYTE menyediakan Layanan tambahan yang POINTBYTE kembangkan dari waktu ke waktu. Mitra Usaha memahami bahwa Akun yang terdaftar di Platform POINTPOS akan digunakan pula untuk mengakses masing-masing Layanan tambahan tersebut apabila Mitra Usaha mengaktifkan Layanan tambahan yang bersangkutan.

4. Mitra Usaha perlu memahami bahwa POINTBYTE atau petugas POINTBYTE tidak akan pernah meminta detail informasi log-in Mitra Usaha dengan cara apapun dan untuk alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada username, password maupun kode verifikasi, oleh karena itu POINTBYTE menghimbau Mitra Usaha agar tidak memberikan data tersebut kepada pihak ketiga manapun termasuk pihak yang mengatasnamakan POINTBYTE.

5. Segera beritahukan POINTBYTE jika Mitra Usaha mengetahui atau menduga bahwa Akun telah digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Mitra Usaha. POINTBYTE akan melakukan tindakan yang POINTBYTE anggap perlu dan dapat POINTBYTE lakukan terhadap penggunaan tanpa persetujuan tersebut.

5. Informasi Pribadi

1. Pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penggunaan dan pembagian informasi pribadi Mitra Usaha yang Mitra Usaha berikan ketika melakukan aktivasi Akun akan tunduk pada Kebijakan Privasi, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Penggunaan ini.

2. Mitra Usaha memahami dan setuju bahwa ketika Mitra Usaha melakukan aktivasi Akun, mengakses dan/atau menggunakan Platform POINTPOS dan/atau Layanan, data dan informasi pribadi Mitra Usaha yang diberikan kepada POINTBYTE, dapat dibagikan kepada Afiliasi POINTBYTE dan/atau Mitra Pihak Ketiga Penyedia Layanan untuk mendukung layanan POINTBYTE kepada Mitra Usaha. Mitra Usaha memahami bahwa pengiriman data ini diperlukan untuk mendukung dan meningkatkan pengalaman Mitra Usaha dalam menggunakan Platform POINTPOS dan/atau Layanan dan dengan ini Mitra Usaha menyetujui pembagian data tersebut. POINTBYTE mendorong Mitra Usaha untuk membaca dan meninjau Kebijakan Privasi yang relevan secara menyeluruh.

3. Mitra Usaha bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data dan/atau keterangan dan/atau dokumen lainnya yang diserahkan oleh Mitra Usaha kepada POINTBYTE dan Mitra Usaha dengan ini membebaskan POINTBYTE dari segala klaim, gugatan dan/atau tuntutan hukum dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun termasuk dari Mitra Usaha sehubungan dengan setiap informasi dan/atau data yang disampaikan oleh Mitra Usaha kepada POINTBYTE.

4. POINTBYTE tidak akan mengungkapkan informasi pribadi Mitra Usaha kepada pihak manapun, kecuali sebagaimana yang diizinkan berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini dan/atau Kebijakan Privasi.

6. Konten, Informasi dan Promosi

1. POINTBYTE dengan ini memberikan Mitra Usaha hak untuk mengunggah dan/atau mengubah data dan/atau informasi mengenai Gerai, termasuk namun tidak terbatas pada katalog produk, harga produk, foto produk dan nama produk, yang ditampilkan pada Platform POINTPOS. Mitra Usaha bertanggung jawab secara penuh atas seluruh konten atau substansi yang diunggahnya dan laporan atau pengaduan mengenai konten yang diunggah oleh Mitra Usaha tersebut.

2. Ketika Mitra Usaha mengunggah suatu konten ke dalam Layanan, Mitra Usaha dengan ini memberikan POINTBYTE suatu hak non-eksklusif di seluruh dunia yang berlaku secara terus menerus, tidak dapat dibatalkan, bebas royalti dan dapat disublisensikan untuk keperluan pelaksanaan setiap dan semua semua hak cipta, publisitas, merek dagang, hak basis data dan Hak Kekayaan Intelektual yang Mitra Usaha miliki dalam konten, di media manapun yang dikenal sekarang atau di masa depan. Selanjutnya, untuk sepenuhnya diizinkan oleh hukum yang berlaku, Mitra Usaha mengesampingkan hak moral dan berjanji untuk tidak menuntut hak-hak tersebut kepada POINTBYTE.

3. POINTBYTE atau pihak lain yang bekerja sama dengan POINTBYTE dapat memberikan penawaran atau promosi (“Penawaran”) yang dapat ditukar dengan barang, Layanan atau manfaat lain terkait dengan penggunaan Platform POINTPOS. Dalam hal Penawaran disediakan oleh pihak lain yang bekerja sama dengan POINTBYTE (“Penyedia Penawaran”), POINTBYTE tidak bertanggung jawab atas bagian apapun dari isi Penawaran tersebut. Akses atau penggunaan Mitra Usaha terhadap Penawaran merupakan bentuk persetujuan Mitra Usaha untuk tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh POINTBYTE atau Penyedia Penawaran, termasuk terhadap Kebijakan Privasi atau Penyedia Penawaran.

4. Semua informasi dan Penawaran yang terdapat di Platform POINTPOS hanya dimaksudkan untuk memberikan Mitra Usaha pengalaman terbaik ketika menggunakan Platform POINTPOS dan/atau Layanan. Mitra Usaha tidak boleh menyalahgunakan Penawaran yang Mitra Usaha terima selama penggunaan Platform POINTPOS dan/atau Layanan.

5. Mitra Usaha setuju untuk menggunakan Penawaran tersebut sesuai dengan syarat, ketentuan, dan maksud dari pemberian Penawaran dan tidak akan menyalahgunakan, menguangkan, mengalihkan, menggunakan untuk kepentingan komersial atau mengambil keuntungan dengan tidak wajar dari Penawaran tersebut dengan bentuk atau cara apapun.

6. Mitra Usaha memahami bahwa Penawaran tidak dapat ditukar dengan uang tunai, memiliki masa keberlakuan yang terbatas dan tunduk pada ketentuan yang berlaku untuk setiap Penawaran tersebut.

7. Aplikasi POINTPOS

POINTBYTE hanya menyediakan Aplikasi POINTPOS yang resmi pada pasar digital resmi dimana POINTBYTE adalah pengembang dari aplikasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pasar digital seperti Google Play Store, dan untuk digunakan hanya pada perangkat telepon genggam atau tablet. Mengunduh Aplikasi POINTPOS dari tempat lain selain pasar digital resmi dan/atau ke dalam perangkat lain selain telepon genggam atau tablet merupakan pelanggaran terhadap Ketentuan Penggunaan ini dan terhadap Hak Kekayaan Intelektual POINTBYTE.

8. Penambahan Gerai

Mitra Usaha dapat melakukan penambahan Gerai secara langsung melalui fitur penambahan Gerai yang terdapat di dalam Platform POINTPOS sesuai dengan kebutuhan Mitra Usaha. Mitra Usaha memahami bahwa Mitra Usaha wajib untuk memberikan detail informasi Gerai yang akan Mitra Usaha tambahkan ke dalam Platform POINTPOS, termasuk namun tidak terbatas pada nama Gerai, alamat Gerai dan nomor telepon Gerai.

9. Hak Kekayaan Intelektual

1. Platform POINTPOS dan Layanan, termasuk namun tidak terbatas pada, nama, logo, kode program, desain, merek dagang, teknologi, basis data, proses dan model bisnis, dilindungi oleh hak cipta, merek, paten dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya yang tersedia berdasarkan hukum Republik Indonesia yang terdaftar baik atas nama POINTBYTE ataupun Afiliasi POINTBYTE. POINTBYTE (dan pemberi lisensi POINTBYTE) memiliki seluruh hak dan kepentingan atas Platform POINTPOS dan Layanan, termasuk seluruh Hak Kekayaan Intelektual terkait dengan seluruh fitur yang terdapat didalamnya dan Hak Kekayaan Intelektual terkait.

2. Tunduk pada Ketentuan Penggunaan ini, POINTBYTE memberikan Mitra Usaha lisensi terbatas yang tidak eksklusif, dapat ditarik kembali, tidak dapat dialihkan (tanpa hak sublisensi) untuk mengunduh dan/atau mengakses serta menggunakan Platform POINTPOS, sebagaimana adanya, terbatas hanya untuk keperluan penggunaan Platform POINTPOS dan Layanan baik melalui aplikasi maupun web-dashboard. Hak istimewa lainnya yang tidak secara tegas diberikan dalam Ketentuan Penggunaan ini, adalah hak POINTBYTE atau pemberi lisensi POINTBYTE.

3. POINTBYTE dapat menggunakan nama, logo, lambang, simbol, merek dagang milik Mitra Usaha untuk tujuan promosi atau publikasi terkait penggunaan Platform POINTPOS dan Layanan, tanpa adanya pengalihan Hak Kekayaan Intelektual dari Mitra Usaha kepada POINTBYTE.

4. Setiap penggandaan, distribusi, pembuatan karya turunan, penjualan atau penawaran untuk menjual, penampilan baik sebagian atau seluruhnya, serta penggunaan Platform POINTPOS dan/atau Layanan, baik secara digital atau lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan aplikasi tambahan seperti aplikasi modifikasi, emulator, dan lain-lain, yang menyimpang dari Ketentuan Penggunaan ini, maupun tujuan penggunaan yang ditentukan oleh POINTBYTE, merupakan pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual POINTBYTE.

5. Mitra Usaha tidak boleh:

  1. menghapus setiap pemberitahuan hak cipta, merek dagang atau pemberitahuan hak milik lainnya yang terkandung dalam Platform POINTPOS;
  2. menyalin, memodifikasi, mengadaptasi, menerjemahkan, membuat karya turunan dari, mendistribusikan, memberikan lisensi, menjual, mengalihkan, menampilkan di muka umum baik sebagian maupun seluruhnya, merekayasa balik (reverse engineer), mentransmisikan, memindahkan, menyiarkan, menguraikan, atau membongkar bagian manapun dari atau dengan cara lain mengeksploitasi Platform POINTPOS (termasuk perangkat lunak, fitur dan Layanan di dalamnya);
  3. memberikan lisensi, mensublisensikan, menjual, menjual kembali, memindahkan, mengalihkan, mendistribusikan atau mengeksploitasi secara komersial atau membuat tersedia kepada pihak lain Platform POINTPOS dan/atau perangkat lunak dengan cara menciptakan tautan (link) internet ke Platform POINTPOS atau "frame" atau "mirror" setiap perangkat lunak pada server lain atau perangkat nirkabel atau yang berbasis internet;
  4. meluncurkan program otomatis atau script, termasuk, namun tidak terbatas pada, web spiders, web crawlers, web robots, web ants, web indexers, bots, virus atau worm, atau program apapun yang mungkin membuat beberapa permintaan server per detik, menciptakan beban berat atau menghambat operasi dan/atau kinerja Platform POINTPOS;
  5. menggunakan aplikasi pencarian atau pengambilan kembali situs, perangkat manual atau otomatis lainnya untuk mengambil (scraping), indeks (indexing), survei (surveying), tambang data (data mining), atau dengan cara apapun memperbanyak atau menghindari struktur navigasi atau presentasi dari Platform POINTPOS atau isinya;
  6. menerbitkan, mendistribusikan atau memperbanyak dengan cara apapun materi yang dilindungi hak cipta, merek dagang, atau informasi lain yang POINTBYTE miliki tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari POINTBYTE atau pemilik hak yang melisensikan hak-nya kepada POINTBYTE; dan
  7. menggunakan dan/atau mengakses secara tidak resmi Platform POINTPOS untuk (i) merusak, melemahkan atau membahayakan setiap aspek dari Platform POINTPOS, Layanan atau sistem dan jaringan terkait; dan/atau (ii) membuat produk atau layanan tandingan serupa menggunakan ide, fitur, fungsi atau grafik menyerupai Platform POINTPOS.

10. Tanggung Jawab Mitra Usaha

1. Mitra Usaha bertanggung jawab penuh atas keputusan yang Mitra Usaha buat untuk menggunakan atau mengakses Platform POINTPOS, Layanan dan Penawaran. Mitra Usaha bertanggung jawab secara penuh atas setiap kerugian dan/atau klaim yang timbul dari penggunaan Platform POINTPOS, Layanan dan/atau Penawaran melalui Akun, baik oleh Mitra Usaha atau pihak ketiga lainnya yang Mitra Usaha otorisasi untuk menggunakan Akun, dengan cara yang bertentangan dengan Ketentuan Penggunaan, Kebijakan Privasi, Ketentuan Penggunaan tambahan, termasuk syarat dan ketentuan dan Kebijakan Privasi yang ditentukan Mitra Pihak Ketiga Penyedia Layanan, Penyedia Penawaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk tujuan anti pencucian uang, anti pendanaan terorisme, aktivitas kriminal, penipuan dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan phishing dan/atau social engineering), pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, dan/atau aktivitas lain yang merugikan publik dan/atau pihak lain manapun atau yang dapat atau dianggap dapat merusak reputasi POINTBYTE.

2. Mitra Usaha memahami dan menyetujui bahwa POINTBYTE dapat meminta tambahan Dokumen Administratif selama Mitra Usaha menggunakan Platform POINTPOS dan Layanan. Mitra Usaha wajib untuk memberikan Dokumen Administratif tersebut dengan cara mengunggahnya ke dalam Platform POINTPOS dan/atau dengan cara lain yang diinformasikan oleh POINTBYTE.

3. Dalam menggunakan Platform POINTPOS dan Layanan, Mitra Usaha wajib untuk memiliki seluruh lisensi dan perizinan yang diperlukan untuk terlibat dalam kegiatan usaha penyediaan barang dan/atau jasa sesuai dengan bidang usaha Mitra Usaha. Mitra Usaha lebih lanjut bertanggung jawab penuh apabila dikemudian hari kegiatan usaha Mitra Usaha dinyatakan melanggar hukum, peraturan perundang-undangan dan ketertiban umum.

4. Mitra Usaha bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Platform POINTPOS dan Layanan dalam cara yang wajar dan setuju untuk tidak meminta pertanggungjawaban dari POINTBYTE atas segala tuntutan, kerugian, dan/atau kehilangan sehubungan dengan penggunaan Platform POINTPOS dan Layanan dalam cara yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan Ketentuan Penggunaan ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mitra Usaha setuju bahwa Mitra Usaha tidak akan mengaitkan Platform POINTPOS dan Layanan dengan aktivitas apapun yang mungkin dianggap, termasuk namun tidak terbatas, sebagai:

  1. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual pihak ketiga manapun;
  2. Melanggar hak publikasi atau hak privasi pihak ketiga manapun;
  3. Ilegal atau mendorong atau sehubungan dengan, baik secara langsung maupun tidak langsung, tindakan ilegal apapun;
  4. Menjual penggunaan, akses, atau mereproduksi Platform POINTPOS dan Layanan kepada pihak ketiga manapun; dan/atau
  5. Suatu penipuan, memperdaya, atau menyesatkan dengan cara apapun.

11. Batasan Tanggung Jawab POINTBYTE

1. POINTBYTE menyediakan Platform POINTPOS sebagaimana adanya dan POINTBYTE tidak menyatakan atau menjamin bahwa keandalan, ketepatan waktu, kualitas, kesesuaian, ketersediaan, akurasi, kelengkapan atau keamanan dari Platform POINTPOS dapat memenuhi kebutuhan dan akan sesuai dengan harapan Mitra Usaha, termasuk namun tidak terbatas pada Layanan dan Penawaran yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Mitra Pihak Ketiga Penyedia Layanan dan Penyedia Penawaran. POINTBYTE tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh setiap kegagalan atau kesalahan yang dilakukan oleh Mitra Pihak Ketiga Penyedia Layanan dan Penyedia Penawaran ataupun kegagalan atau kesalahan Mitra Usaha dalam mematuhi Ketentuan Penggunaan POINTBYTE, Mitra Pihak Ketiga Penyedia Layanan dan Penyedia Penawaran.

2. Platform POINTPOS dapat mengalami keterbatasan, penundaan, dan masalah-masalah lain yang terdapat dalam penggunaan internet dan komunikasi elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada telepon genggam, tablet dan/atau perangkat komputer Mitra Usaha, Mitra Pihak Ketiga Penyedia Layanan dan/atau Penyedia Penawaran rusak, tidak terhubung dengan internet, berada di luar jangkauan, dimatikan atau tidak berfungsi. POINTBYTE tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kegagalan pengiriman, kerusakan atau kerugian yang diakibatkan oleh masalah-masalah tersebut.

3. POINTBYTE akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengelola dan merawat Platform POINTPOS dan Layanan agar tetap lancar serta atas kebijakannya dapat memberikan Mitra Usaha rekomendasi perangkat keras dan konfigurasi jaringan yang sesuai dengan Platform POINTPOS dan Layanan milik POINTBYTE. POINTBYTE dengan ini bertanggung jawab untuk memberikan bantuan teknis dan/atau operasional kepada Mitra Usaha dalam hal terjadi gangguan yang masih termasuk dalam batas kewajaran sesuai dengan standar servis POINTBYTE, termasuk memberikan edukasi terkait penggunaan Platform POINTPOS dan Layanan kepada Mitra Usaha.

4. Mitra Usaha mengakui bahwa POINTBYTE dapat menggunakan jasa pihak ketiga untuk menyediakan perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, sambungan, teknologi dan/atau jasa lainnya yang bertujuan untuk menunjang penggunaan Platform POINTPOS dan/atau Layanan. Tindakan dan kelalaian atas jasa pihak ketiga adalah di luar kendali POINTBYTE, dan POINTBYTE tidak menerima tanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang diderita sebagai akibat dari segala tindakan atau kelalaian pihak ketiga tersebut.

5. POINTBYTE tidak berkewajiban untuk mengawasi akses atau penggunaan Mitra Usaha atas Platform POINTPOS. Namun dari waktu ke waktu POINTBYTE dapat melakukan pengawasan untuk memastikan kelancaran penggunaan Platform POINTPOS dan untuk memastikan kepatuhan terhadap Ketentuan Penggunaan ini, peraturan perundang-undangan yang berlaku, putusan pengadilan, dan/atau ketentuan lembaga administratif atau badan pemerintahan lainnya.

6. POINTBYTE tidak mempunyai kewajiban apapun, termasuk untuk mengambil tindakan lebih jauh atau tindakan hukum yang dianggap perlu oleh Mitra Usaha, Mitra Pihak Ketiga Penyedia Layanan, atau Penyedia Penawaran, terhadap setiap permasalahan atau perselisihan yang timbul antara Mitra Usaha dan Mitra Pihak Ketiga Penyedia Layanan, atau Penyedia Penawaran. Tetapi, POINTBYTE akan menjembatani Mitra Usaha dan Mitra Pihak Ketiga Penyedia Layanan atau Penyedia Penawaran atas setiap permasalahan atau perselisihan yang timbul antara Mitra Usaha dan Mitra Pihak Ketiga Penyedia Layanan atau Penyedia Penawaran dengan upaya wajar yang diperlukan. Ketika POINTBYTE memfasilitasi penyelesaian permasalahan atau perselisihan antara Mitra Usaha dan Mitra Pihak Ketiga Penyedia Layanan, atau Penyedia Penawaran, POINTBYTE tidak bertindak sebagai mediator dan hal tersebut tidak menimbulkan kewajiban lebih jauh apapun terhadap POINTBYTE.

12. Penyelesaian Masalah

1. Pelaporan

Apabila Mitra Usaha mengalami gangguan sistem, mengetahui atau menduga bahwa Akun Mitra Usaha diretas, digunakan atau disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak terotorisasi, atau apabila perangkat telepon genggam atau tablet pribadi Mitra Usaha hilang, dicuri, diretas atau terkena virus, segera laporkan kepada POINTBYTE sehingga POINTBYTE dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghindari penggunaan, penyalahgunaan, atau kerugian yang timbul atau mungkin timbul lebih lanjut.

Apabila Mitra Usaha mengalami kendala atau masalah terkait Layanan atau Penawaran maka Mitra Usaha dapat menyampaikan keluhan Mitra Usaha melalui fitur yang POINTBYTE sediakan atau dengan menghubungi POINTBYTE secara langsung ke kontak yang tertera di bagian akhir Ketentuan Penggunaan ini.

Untuk menyampaikan keluhan, pertanyaan, sanggahan, dan lain-lain (“Laporan”), Mitra Usaha perlu memberikan informasi yang cukup, termasuk namun tidak terbatas pada, ringkasan fakta yang terjadi, bukti-bukti yang Mitra Usaha miliki, dan informasi pribadi, seperti alamat surat elektronik dan nomor telepon genggam terdaftar.

Untuk menanggapi setiap Laporan yang Mitra Usaha sampaikan, POINTBYTE akan melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan mencocokan informasi yang Mitra Usaha berikan dan informasi terkait Mitra Usaha yang terdapat dalam sistem POINTBYTE. Jika diperlukan, POINTBYTE dapat secara langsung meminta Mitra Usaha memberikan informasi yang diperlukan untuk tujuan verifikasi.

POINTBYTE dapat menolak untuk menindaklanjuti Laporan Mitra Usaha jika informasi yang Mitra Usaha berikan tidak cocok dengan informasi terkait Mitra Usaha yang terdapat dalam sistem POINTBYTE atau apabila Laporan disampaikan terkait, terhadap, atas nama atau oleh pihak lain yang berbeda dengan pemilik Akun yang bersangkutan yang terdaftar secara resmi pada sistem POINTBYTE. POINTBYTE dapat memberhentikan tindak lanjut terhadap Laporan Mitra Usaha jika POINTBYTE, dengan kebijakan POINTBYTE sepenuhnya, menganggap bahwa Laporan Mitra Usaha tidak didukung oleh fakta-fakta yang cukup dan jelas, atau telah selesai.

POINTBYTE juga dapat meneruskan Laporan Mitra Usaha kepada Mitra Pihak Ketiga Penyedia Layanan, atau Penyedia Penawaran untuk diselesaikan secara langsung oleh Mitra Usaha dan Mitra Pihak Ketiga Penyedia Layanan , atau Penyedia Penawaran.

2. Penyelesaian Sengketa

Setiap dan seluruh perselisihan yang timbul dari penggunaan Platform POINTPOS atau Layanan ("Sengketa") akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak adanya pemberitahuan mengenai Sengketa tersebut.

Apabila Sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Sengketa diberitahukan, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan Sengketa secara final melalui arbitrase yang diselenggarakan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan ketentuan-ketentuan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berlaku pada saat itu. Arbitrase akan dipimpin oleh 1 (satu) orang arbiter yang ditunjuk oleh Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan dilaksanakan di Jakarta, Indonesia, menggunakan Bahasa Indonesia. Putusan arbitrase akan dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap, mengikat dan tidak dapat digugat kembali dan karenanya Mitra Usaha atau POINTBYTE tidak dapat memulai suatu persidangan atau memasukan suatu gugatan di pengadilan manapun sehubungan dengan Sengketa yang timbul dari dan sehubungan dengan Ketentuan Penggunaan ini.

Setiap dan seluruh perselisihan yang timbul akibat penggunaan Layanan Mitra Pihak Ketiga Penyedia Layanan dan/atau Penyedia Penawaran diselesaikan dengan jalur penyelesaian Sengketa yang disepakati secara langsung oleh Mitra Usaha dan Mitra Pihak Ketiga Penyedia Layanan dan Penyedia Penawaran tersebut.

13. Tindakan yang POINTBYTE Anggap Perlu

Apabila POINTBYTE mengetahui atau mempunyai alasan yang cukup untuk menduga bahwa Mitra Usaha telah melakukan tindakan pelanggaran, kejahatan atau tindakan lain yang bertentangan dengan Ketentuan Penggunaan ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang dirujuk dalam Ketentuan Penggunaan ini atau tidak, maka POINTBYTE berhak untuk dan dapat membekukan Akun, baik sementara atau permanen, atau menghentikan akses Mitra Usaha terhadap Platform POINTPOS, termasuk Layanan dan/atau Penawaran yang terdapat di dalamnya, melakukan pemeriksaan, menuntut ganti kerugian, melaporkan kepada pihak berwenang dan/atau mengambil tindakan lain yang POINTBYTE anggap perlu, termasuk tindakan hukum pidana maupun perdata.

14. Pernyataan dan Jaminan Mitra Usaha

1. Mitra Usaha menjamin kepada POINTBYTE bahwa jika Mitra Usaha adalah (i) orang perorangan maka Mitra Usaha adalah orang perorangan yang berwenang untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan tidak sedang dalam pengampuan; atau (ii) badan hukum maka Mitra Usaha adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2. Mitra Usaha dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa seluruh data, informasi pribadi dan/atau konten yang dimasukkan ke dalam Platform POINTPOS adalah data, informasi pribadi dan/atau konten yang sepenuhnya dimiliki oleh Mitra Usaha, termasuk namun tidak terbatas pada informasi pribadi Pelanggan yang dimasukkan oleh Mitra Usaha ke dalam Platform POINTPOS. Mitra Usaha lebih lanjut menjamin kepada POINTBYTE bahwa Mitra Usaha telah mendapatkan persetujuan dari Pelanggan ataupun pemilik data atau informasi untuk bisa menggunakan dan/atau mengolah informasi pribadi Pelanggan, termasuk untuk keperluan penggunaan Layanan yang terdapat di dalam Platform POINTPOS.

3. Mitra Usaha menjamin akan mematuhi seluruh kebijakan Know Your Business (KYB) yang diadopsi oleh POINTBYTE sesuai dengan Ketentuan Penggunaan ini, Ketentuan Penggunaan Khusus dan/atau hukum serta peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada mengumpulkan seluruh dokumentasi dan informasi lainnya yang diperlukan dari Mitra Usaha.

4. Mitra Usaha menjamin bahwa pelaksanaan hak dan/atau kewajiban yang terdapat di dalam Ketentuan Penggunaan ini tidak akan melanggar: (i) ketentuan anggaran dasar Mitra Usaha (dalam hal Mitra Usaha adalah badan hukum), (ii) perjanjian apapun di mana Mitra Usaha terikat menjadi pihak di dalamnya, dan (iii) peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Dalam menggunakan Platform POINTPOS dan Layanan, Mitra Usaha wajib untuk memiliki seluruh lisensi dan perizinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha penyediaan barang dan/atau jasa sesuai dengan bidang usaha Mitra Usaha dan Mitra Usaha berjanji akan menaati hukum dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas kepada setiap peraturan perundang-undang anti korupsi, anti suap dan anti pencucian uang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

6. Dalam melaksanakan Ketentuan Penggunaan ini, Mitra Usaha menjamin untuk tidak menawarkan, menjanjikan, menyetujui dan mengesahkan setiap pembayaran atau pemberian, baik secara langsung maupun tidak langsung, barang atau materi yang memiliki nilai (termasuk namun tidak terbatas pada hadiah, hiburan, makanan, diskon atau kredit pribadi, atau manfaat lainnya yang tidak dibayarkan pada nilai pasar) yang mempunyai tujuan atau efek penyuapan dan korupsi yang berlaku di Indonesia atau peraturan dan hukum yang melarang setiap tindakan yang melanggar hukum untuk tujuan mendapatkan manfaat komersial bisnis.

7. Mitra Usaha dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Mitra Usaha tidak menyediakan konten, barang dan/atau jasa yang merupakan bagian ataupun dicurigai dan/atau sedang dalam proses hukum, namun tidak terbatas sebagai berikut:

  1. Barang dan/atau jasa ilegal ataupun yang mengandung materi ilegal;
  2. Terdiri dari barang dan/atau jasa yang melanggar hak kekayaan intelektual atau hak kepemilikan lainnya dari pihak ketiga;
  3. Memfasilitasi kegiatan yang ilegal, melanggar hukum, atau tindakan pidana lainnya;
  4. Mencantumkan kalimat penjelasan yang ambigu dan/atau tidak jelas, informasi menyesatkan serta konten dan informasi yang melanggar hukum dan peraturan yang berlaku;
  5. Berpotensi menimbulkan konflik yang berkaitan dengan etnis, agama, ras dan kelompok;
  6. Mengandung pornografi atau hal yang melanggar norma-norma etika; dan/atau
  7. Mengandung penghinaan, pemerasan dan/atau konten pemfitnahan.
  8. Dengan melanjutkan akses atau penggunaan terhadap Platform POINTPOS dan/atau Layanan, Mitra Usaha setuju untuk tunduk dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan Ketentuan Penggunaan ini, termasuk semua perubahannya dan syarat dan ketentuan dan Kebijakan Privasi yang ditentukan oleh Mitra Pihak Ketiga Penyedia Jasa, dan Penyedia Penawaran. Segera hentikan akses atau penggunaan Platform POINTPOS dan/atau Layanan jika Mitra Usaha tidak setuju dengan Pasal apapun dari Ketentuan Penggunaan ini.
  9. Dalam hal Mitra Usaha melakukan pelanggaran atas ketentuan Pasal ini, maka POINTBYTE berhak untuk (i) melakukan tindakan penghapusan, pembatalan dan/atau pemblokiran terhadap konten yang dilarang; (ii) menghentikan akses Mitra Usaha terhadap Platform POINTPOS dan/atau Layanan; dan/atau (iii) mengakhiri Ketentuan Penggunaan ini dengan segera secara sepihak, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mitra Usaha.

15. Ganti Rugi dan Pembatasan Tanggung Jawab

1. Mitra Usaha dengan ini setuju untuk mengganti kerugian dan membebaskan POINTBYTE dan/atau Afiliasi POINTBYTE dari setiap dan seluruh klaim, kewajiban, atau tuntutan kerugian terhadap, atau diancam untuk dibawa terhadap POINTBYTE dan/atau Afiliasi POINTBYTE, oleh pihak manapun, sehubungan dengan:

  1. tindakan penipuan, kriminal atau tindakan tidak sah yang dilakukan Mitra Usaha atau karyawan Mitra Usaha;
  2. setiap akses pihak ketiga yang tidak sah atau ilegal terhadap Informasi Rahasia yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Mitra Usaha;
  3. setiap tindakan kelalaian atau kesalahan oleh Mitra Usaha dan/atau karyawan Mitra Usaha;
  4. pelanggaran Mitra Usaha terhadap Ketentuan Penggunaan ini maupun sehubungan dengan Layanan, atau Penyedia Penawaran;
  5. setiap pelanggaran atas ketentuan manajemen konten yang disebabkan oleh tindakan kelalaian atau kesalahan dari Mitra Usaha dan/atau karyawan Mitra Usaha; dan
  6. setiap hal sehubungan dengan kerugian yang diderita oleh Pelanggan.

2. Kewajiban POINTBYTE atas setiap klaim yang diajukan sehubungan dengan pemberian Layanan tidak akan melebihi jumlah yang setara dengan keseluruhan biaya yang dibayarkan oleh Mitra Usaha kepada POINTBYTE sehubungan dengan pemberian Layanan dalam periode 1 (satu) tahun sebelum terjadinya pelanggaran.

3. Mitra Usaha sepenuhnya bertanggung jawab atas Informasi Rahasia karyawan Mitra Usaha dan Informasi Rahasia Pelanggan yang diterima oleh Mitra Usaha. Mitra Usaha setuju untuk melepaskan POINTBYTE dan/atau Afiliasi POINTBYTE dari klaim apapun yang timbul sehubungan dengan penggunaan Informasi Rahasia karyawan dan/atau Informasi Rahasia Pelanggan baik oleh Mitra Usaha dan/atau pihak ketiga lainnya. Ketentuan dalam Pasal ini akan terus berlaku kepada Para Pihak baik setelah berakhirnya Ketentuan Penggunaan ini.

4. Mitra Usaha dengan ini setuju untuk melepaskan POINTBYTE dari klaim apapun yang timbul sehubungan dengan virus, kerusakan, gangguan, atau bentuk lain dari gangguan sistem, termasuk klaim sehubungan dengan akses tanpa otorisasi oleh pihak ketiga dan/atau klaim sebagai akibat dari penggunaan perangkat keras dan/atau jaringan yang tidak sesuai dengan rekomendasi POINTBYTE. Mitra Usaha wajib untuk memberitahu POINTBYTE sesegera mungkin jika Mitra Usaha mengalami gangguan sistem apapun sebagaimana disebutkan di atas sehingga POINTBYTE dapat berusaha memperbaiki gangguan tersebut.

5. Masing-masing Pihak tidak bertanggung jawab kepada Pihak yang lainnya atas kerugian tidak langsung, konsekuensial, insidental atau hilangnya data, peluang pendapatan, keuntungan, gangguan usaha atau biaya asuransi terlepas dari apakah kerugian tersebut dapat Pihak tersebut duga atau perkirakan atau Pihak tersebut telah diberitahu akan kemungkinan kerugian tersebut.

16. Kerahasiaan

1. Mitra Usaha sepakat bahwa pertukaran informasi yang muncul karena Ketentuan Penggunaan ini dikategorikan sebagai Informasi Rahasia dan untuk itu Mitra Usaha sepakat untuk saling menjaga kerahasiaan informasi tersebut kecuali telah mendapatkan izin tertulis dari POINTBYTE dan/atau informasi tersebut telah berlaku dan diketahui secara umum atau telah disepakati dalam Ketentuan Penggunaan ini.

2. Mitra Usaha sepakat untuk tidak mengungkapkan Informasi Rahasia yang Mitra Usaha terima kepada pihak ketiga lainnya tanpa memperoleh terlebih dahulu persetujuan dari POINTBYTE dan akan mengambil langkah-langkah yang dinilai wajar guna mencegah pengungkapan Informasi Rahasia tersebut. Mitra Usaha sepakat untuk tidak menggunakan, menggandakan atau mengalihkan Informasi Rahasia milik POINTBYTE selain daripada yang diperlukan dalam melaksanakan kewajibannya dalam Ketentuan Penggunaan ini, tanpa memperoleh terlebih dahulu persetujuan dari POINTBYTE, dan akan melakukan tindakan-tindakan pencegahan yang dinilai wajar guna mencegah terjadinya penggunaan, penggandaan atau pengalihan atas Informasi Rahasia tersebut.

3. Mitra Usaha sepakat bahwa akses terhadap Informasi Rahasia yang diberikan POINTBYTE hanya akan diberikan kepada direktur, karyawan, akuntan dan/atau penasehat Mitra Usaha yang memerlukan akses terhadap Informasi Rahasia untuk kepentingan pelaksanaan Ketentuan Penggunaan ini dan dengan ketentuan bahwa Mitra Usaha bertanggung jawab atas penggunaan Informasi Rahasia oleh pihak-pihak tersebut di atas.

4. Mitra Usaha wajib untuk menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia dan sepakat untuk tidak memberitahukan dan/atau memberikan Informasi Rahasia, baik sebagian ataupun seluruhnya, kepada pihak ketiga manapun juga, selain daripada yang diperbolehkan berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini. Untuk menghindari keraguan, ketentuan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Pasal ini akan berlaku dan mengikat sejak Ketentuan Penggunaan ini berlaku efektif dan akan tetap bertahan dan berlaku sampai dengan 5 (lima) tahun setelah penggunaan Mitra Usaha atas Platform POINTPOS berakhir.

5. POINTBYTE berhak untuk mengungkapkan Informasi Rahasia jika diwajibkan atau diminta atas perintah pengadilan atau oleh otoritas pemerintah manapun.

17. Keadaan Kahar

Platform POINTPOS dapat diinterupsi oleh kejadian di luar kewenangan atau kontrol POINTBYTE (“Keadaan Kahar”), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, penyebaran wabah penyakit, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, dan lain-lain. Mitra Usaha setuju untuk membebaskan POINTBYTE dari setiap tuntutan dan tanggung jawab, jika POINTBYTE tidak dapat memfasilitasi Layanan, termasuk memenuhi instruksi yang Mitra Usaha berikan melalui Platform POINTPOS dan/atau Layanan, baik sebagian maupun seluruhnya, karena suatu Keadaan Kahar.

18. Tidak ada Persekutuan atau Keagenan

Tidak ada bagian dalam Ketentuan Penggunaan ini yang dimaksudkan untuk, atau dapat dianggap sebagai, pendirian persekutuan atau usaha bersama apapun antara Mitra Usaha dengan POINTBYTE, menjadikan Mitra Usaha sebagai bagian dan/atau perwakilan dari POINTBYTE, atau mengizinkan Mitra Usaha untuk membuat atau menyepakati apapun untuk dan/atau atas POINTBYTE. Mitra Usaha menyatakan bahwa Mitra Usaha bertindak untuk dan atas nama Mitra Usaha sendiri dan tidak untuk keuntungan orang lain.

19. Pembekuan Akun

1. Mitra Usaha dapat menghapus Aplikasi POINTPOS dari telepon genggam dan/atau tablet Mitra Usaha setiap saat. POINTBYTE tidak memiliki kewajiban apapun kepada Mitra Usaha terhadap hal-hal yang timbul sejak penghapusan Aplikasi POINTPOS, pembekuan sementara atau pembekuan permanen Akun. Akan tetapi, Mitra Usaha tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Mitra Usaha yang telah timbul, termasuk namun tidak terbatas pada, setiap kewajiban yang mungkin timbul akibat adanya sengketa, tuntutan, maupun tindakan hukum lainnya yang telah ada, sebelum tanggal penghapusan Aplikasi POINTPOS, pembekuan sementara atau pembekuan permanen Akun Mitra Usaha.

2. Akun Mitra Usaha dapat dibekukan karena hal-hal, termasuk namun tidak terbatas pada, sebagai berikut:

  1. Melakukan pelanggaran atas Ketentuan Penggunaan ini dan/atau Kebijakan Privasi;
  2. Laporan Mitra Usaha bahwa Akun digunakan atau diduga digunakan atau disalahgunakan oleh pihak ketiga;
  3. Laporan Mitra Usaha bahwa telepon genggam atau tablet pribadi Mitra Usaha hilang, dicuri atau diretas;
  4. POINTBYTE mengetahui atau mempunyai alasan yang cukup untuk menduga bahwa Akun telah dialihkan atau digunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari POINTBYTE;
  5. POINTBYTE mengetahui atau dengan alasan yang cukup menduga bahwa telah terjadi hal-hal yang menurut pandangan POINTBYTE telah atau dapat merugikan POINTBYTE, Mitra Pihak Ketiga Penyedia Layanan, Penyedia Penawaran, atau pihak lainnya;
  6. Sistem POINTBYTE mendeteksi adanya tindakan yang tidak wajar dari penggunaan Akun atau adanya kewajiban berdasarkan Ketentuan Penggunaan dan/atau Kebijakan Privasi yang tidak dipenuhi oleh Mitra Usaha;
  7. Mitra Usaha telah meninggal dunia, ditempatkan di bawah perwalian atau pengampuan atau mengalami ketidakmampuan lainnya yang menjadikan Mitra Usaha tidak cakap hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Dalam hal Mitra Usaha mengajukan atau diajukan oleh pihak lain permohonan kepada instansi yang berwenang untuk dinyatakan pailit atau untuk diberikan penundaan membayar hutang-hutang atau telah dinyatakan berada dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan membayar hutang-hutang oleh instansi yang berwenang;
  9. Penggunaan Platform POINTPOS atau Layanan oleh Mitra Usaha atau pihak lain yang terotorisasi (yang menggunakan Akun) dengan cara yang bertentangan dengan Ketentuan Penggunaan ini, Kebijakan Privasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
  10. Perintah untuk pembekuan Akun yang diterbitkan oleh institusi pemerintah atau moneter terkait atau berdasarkan perintah pengadilan yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

20. Pengakhiran Penggunaan Platform POINTPOS

1. Akses dan/atau penggunaan Mitra Usaha atas Platform POINTPOS berakhir jika Akun Mitra Usaha dibekukan seperti sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 di atas.

2. Apabila pada saat berakhirnya Ketentuan Penggunaan masih terdapat hak dan kewajiban yang belum Mitra Usaha selesaikan, maka ketentuan-ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan tetap berlaku dan mengikat sampai dengan Mitra Usaha menyelesaikan sisa hak dan kewajiban tersebut.

3. POINTBYTE, berdasarkan pertimbangan dan kebijakannya sendiri, berhak untuk secara sepihak mengakhiri Ketentuan Penggunaan ini (baik seluruhnya maupun sebagian) untuk seketika dan secara langsung.

4. Para Pihak untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga pengakhiran yang dimaksud dapat dilakukan tanpa memerlukan putusan pengadilan dan cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis.

21. Lain-lain

1. Jika, sewaktu-waktu, suatu ketentuan dari Ketentuan Penggunaan ini menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum dari yurisdiksi manapun, maka keabsahan, keberlakuan atau pelaksanaan dari ketentuan lainnya maupun keabsahan, keberlakuan atau pelaksanaan dari ketentuan tersebut berdasarkan hukum dari yurisdiksi lain tidak akan menjadi terpengaruh atau terganggu.

2. Mitra Usaha tidak memiliki hak untuk mengalihkan hak dan kewajiban Mitra Usaha, baik sebagian maupun keseluruhan berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari POINTBYTE. Namun, POINTBYTE dapat mengalihkan hak POINTBYTE berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini setiap saat kepada Afiliasi POINTBYTE dan/atau pihak lain yang POINTBYTE tunjuk tanpa perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Mitra Usaha atau memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Mitra Usaha.

3. POINTBYTE tidak menjanjikan adanya eksklufitas dan karenanya POINTBYTE memiliki hak untuk memberikan Layanan kepada setiap pesaing Mitra Usaha. Apabila diperlukan, POINTBYTE juga memiliki hak untuk meminta dokumen legalitas tambahan, surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan Mitra Usaha dan/atau kegiatan usaha Mitra Usaha.

4. Mitra Usaha setuju dan sepakat bahwa segala perubahan, amandemen atas Ketentuan Penggunaan ini dapat dilakukan oleh POINTBYTE atas dasar pertimbangan POINTBYTE sendiri. Perubahan atas Ketentuan Penggunaan ini akan berlaku setelah POINTBYTE mengumumkan perubahan atas Ketentuan Penggunaan tersebut melalui sarana apapun yang dipilih oleh POINTBYTE (termasuk dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis secara langsung kepada Mitra Usaha). Dengan melanjutkan akses dan penggunaan Platform POINTPOS dan/atau Layanan setelah diterimanya pemberitahuan tersebut maka Mitra Usaha akan dianggap telah menyetujui perubahan atau amandemen tersebut dan setuju untuk terikat dengan Ketentuan Penggunaan yang sebagaimana telah diubah atau ditambahkan.

5. Dengan tunduk pada ketentuan yang mengatur mengenai Kontrak Elektronik, Mitra Usaha setuju dan sepakat bahwa Ketentuan Penggunaan ini merupakan perjanjian dalam bentuk elektronik dan tindakan Mitra Usaha menekan tombol “sign up” pada saat pembukaan Akun atau tombol “sign in” pada saat akan mengakses Akun merupakan persetujuan aktif Mitra Usaha untuk mengikatkan diri dalam perjanjian dengan POINTBYTE sehingga keberlakuan Ketentuan Penggunaan ini dan Kebijakan Privasi adalah sah dan mengikat secara hukum dan terus berlaku sepanjang penggunaan Platform POINTPOS dan/atau Layanan oleh Mitra Usaha.

6. Mitra Usaha setuju bahwa Mitra Usaha tidak akan memulai atau melakukan tuntutan atau keberatan apapun sehubungan dibuatnya maupun keabsahan Ketentuan Penggunaan ini dalam bentuk Kontrak Elektronik.

7. Bila Mitra Usaha tidak mematuhi atau melanggar ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan ini, dan POINTBYTE tidak mengambil tindakan secara langsung, bukan berarti POINTBYTE mengesampingkan hak POINTBYTE untuk mengambil tindakan yang diperlukan di kemudian hari.

8. Ketentuan Penggunaan ini diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia.

22. Cara Menghubungi POINTBYTE

Mitra Usaha dapat menghubungi POINTBYTE melalui surat elektronik ke support@pointbyte.id atau melalui nomor 0851 6144 5251 (WhatApp Only). Semua korespondensi Mitra Usaha akan dicatat, direkam dan disimpan untuk arsip POINTBYTE.

Mitra Usaha telah membaca dan mengerti seluruh Ketentuan Penggunaan ini dan konsekuensinya dan dengan ini menerima setiap hak, kewajiban, dan ketentuan yang diatur di dalamnya.